TUGAS KANTOR

Pengelola Kantor Humas dan Kerjasama Universitas Sebelas Maret mempunyai tugas sebagai berikut :

A. KEPALA KANTOR

1 Melakukan perencanaan dan koordinasi semua kegiatan kehumasan, protokoler dan kerjasama universitas, baik untuk kegiatan yang bersifat rutin maupun eksidental.
2 Melakukan sinkronisasi kerja dan terobosan berbagai kegiatan kehumasan (public relations) baik dengan stakeholder internal maupun eksternal yang ditunjang oleh kesiapan data dan informasi yang terpadu dari berbagai bagian yang terkait.
3 Melakukan koordinasi antar bidang di tingkat universitas agar sistem informasi dan komunikasi universitas dapat berjalan efektif guna menunjang proses pengambilan keputusan pimpinan universitas yang lebih cepat dan tepat.
4 Melakukan perencanaan dan koordinasi terhadap berbagai penerapan strategi image building dan upaya membangun corporate identity UNS-Solo secara berkesinambungan.
5 Melakukan koordinasi dengan biro-biro lainnya yang terkait untuk lebih meningkatkan efektifitas kerja bagian kerjasama universitas dalam melakukan berbagai bentuk kerjasama dalam negeri, swasta-pemerintah maupun dengan pihak-pihak yang lain termasuk masyarakat luas.
6 Mengkoordinasikan semua tugas koordinator yang berada dibawahnya agar dapat berjalan secara efektif dan fungsional untuk menunjang kerja organisasi universitas (UNS-Solo).
7 Menjadi juru bicara universitas

B. SEKRETARIS KANTOR
1 Mengatur, menyiapkan dan mengadakan segala keperluan kegiatan administrasi kantor yang dibutuhkan untuk menunjang kerja kehumasan dan kerjasama universitas.
2 Mengerjakan segala kegiatan rutin ataupun eksidental kantor dan mendistribusikan semua tugas yang ada kepada para koordinator yang bersangkutan, bagian dibawahnya dan atau pihak lain yang terkait didalamnya.
3 Menjalankan fungsi administrasi dan surat menyurat dengan tertib.
4 Mengatur sistem kerja Kantor Humas dan Kerjasama agar dapat berjalan secara efektif dan fungsional dengan melibatkan bagian-bagian lain yang terkait.
5 Mewakili kepala kantor atau para koordinator diberbagai acara atau rapat bilamana yang bersangkutan berhalangan hadir
6 Melayani tamu di kantor pusat dengan standar pelayanan yang memadai.

C. KOORDINATOR KERJASAMA DALAM NEGERI
1 Melakukan peninjauan data base kerjasama di dalam negeri agar bisa difollow-up lebih lanjut secara lebih aktif dan bermanfaat bagi universitas
2 Melakukan kegiatan terobosan baru guna meningkatkan kerjasama dengan pihak pemerintah (pusat-daerah), swasta ataupun pihak lain di dalam negeri yang bisa menguntungkan peningkatan kualitas proses pembelajaran di universitas, fakultas, lembaga dan unit-unit yang ada.
3 Koordinator kerjasama dalam negeri secara rutin membuat evaluasi kerja fungsional yang telah dilakukannya untuk dibahas di Kantor Humas dan Kerjasama Universitas Sebelas Maret dan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi
4 Koordinator kerjasama dalam negeri bersama dengan task force yang membidanginya untuk lebih proaktif dalam pencarian kerjasama dalam negeri dan pemantauan hasil kerjasama.

D. KOORDINATOR HUMAS DAN SISTEM INFORMASI
1 Melakukan koordinasi dengan biro terkait, fakultas, lembaga dan unit untuk mengelola informasi (aktifitas, data penelitian dll) kepada publik agar eksistensi universitas dapat terexpose secara optimal dan makin dikenal luas.
2 Bertanggung jawab dalam membangun jalinan kerjasama yang mutualistik dengan semua media agar exposure universitas secara keseluruhan dapat berjalan lebih optimal.
3 Mengkoordinasikan analisis terhadap exposure media secara rutin sebagai bahan pertimbangan dalam mensikapi isu di media secara proaktif agar proses pemberitaan tidak merugikan pihak universitas.
4 Merencana dan mengkoordinasikan semua kegiatan yang berhubungan dengan media dan pihak-pihak luar secara lebih kreatif dan berkesinambungan
5 Merencana dan mengkoordinasikan secara aktif dengan Biro Apsi dan jajaran dibawahnya untuk penyelenggaraan data base universitas yang lebih terintegrasi dan bermanfaat bagi kepentingan penyediaan data universitas dan proses pengambilan keputusan pimpinan universitas.
6 Merencana dan mengkoordinasikan semua penyelenggaraan media penerbitan universitas agar terwujud media universitas yang berkualitas serta membawa implikasi dalam perwujudan citra, identitas dan reputasi UNS-Solo yang lebih baik.
7 Melakukan koordinasi, menentukan mekanisme kerja dan memonitor kegiatan web universitas agar dari waktu ke waktu menjadi lebih baik.
8 Melakukan koordinasi, edukasi dan jalinan hubungan internal (dengan mahasiswa, UKM, dosen, karyawan dll) yang lebih baik melalui berbagai forum agar sosialisasi terhadap visi, misi dan kebijakan universitas dapat diterima secara penuh oleh stakeholder internal.
9 Memfasilitasi terbentuknya jaringan humas internal di lingkungan UNS-Solo untuk kepentingan sosialisasi dan koordinasi antara universitas dengan fakultas, lembaga, UKM dll yang terkait di dalamnya, dan melakukan koordinasi secara rutin.
10 Merencana, mengkoordinasi dan melakukan kajian terhadap kegiatan protokoler universitas dengan bagian protokoler agar kegiatan protokoler dapat berjalan lebih baik lagi.
11 Mengkoordinasikan kegiatan promosi dan pemilihan media promosi universitas agar dapat berjalan lebih efektif.
12 Merencana dan melaksanakan kegiatan yang mengarah pada perwujudan identitas UNS-Solo melalui penciptaan atribut , simbol-simbol ataupun tanda-tanda yang bercirikan UNS-Solo baik untuk kepentingan internal maupun eksternal.
13 Koordinator humas dan sistem informasi beserta jajaran di bawahnya bertanggungjawab membantu sekretaris kantor dalam pelayanan prima terhadap para tamu universitas agar menghasilkan kesan (impresi) yang positif bagi universitas.

E. BAGIAN-BAGIAN
Pembagian kerja terhadap bagian-bagian yang berada dibawah para koordinator tersebut perlu koordinasi secara mendalam dan terus menerus dengan pimpinan struktural diatasnya agar proses kerjanya bisa berjalan efektif dan sinergis.